PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat