Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010

Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penganggaran, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2010
Tanggal Berlaku
05 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No. 3
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan