Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020–2024, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surakarta
Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021–2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomo 35.1 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 5).
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, kriteria dan besaran pemberian TPP, monitoring, verifikasi dan pengawasan TPP pada lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023
Perwali Kota Semarang No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Perwali Kota Semarang No. 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangan
dan beberapa hal yang harus disesuaikan dalam Standar
Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022
Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 diubah.
467 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas guna menjaring calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.40 Tahun 2018; PermenPAN RB No.15 Tahun 2019; PermenPAN RB No.22 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang tata cara pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta penetapan dan pengangkatan. JPT Pratama dapat diisi dari PNS di luar lingkungan Pemerintah Daerah, sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas diisi dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Jambi No. 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun
2022 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023
PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYANGGA/TIANG JARINGAN KABEL FIBER OPTIK UDARA DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga/Tiang jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka banyaknya keberadaan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah kota bandar lampung yang tidak tertera rapi dan mengganggu unsur keselamatan serta merusak estetika kota bandar lampung, perlu dilakukan penataan.
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 36 Tahun 1999; UU NO. 8 Tahun 2002; UU NO. 38 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 5 Tahun 2021; PP NO. 46 Tahun 2021; Peraturan mentri pekerjaan umum NO. 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; PERDA NO. 1 Tahun 2018.
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara Di Wilayah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara Di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALi KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disebutkan Program, Kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya, keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
7. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
12. Peraturan Wali Kota Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL III : Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
104
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - URUSAN - PEMERINTAHAN - KONKUREN - BIDANG - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 08
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 , dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi KETENTUAN UMUM, SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK(Umum, Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Monitoring Opini dan Aspirasi Publik, Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah, Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Pelayanan Informasi Publik , Layanan Hubungan Media, Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan , Manajemen Komunikasi Krisis , Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik ) SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA (Umum, Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik , Nama Domain Pemerintah Daerah, Portal dan Situs Web, Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pusat Data Pemerintah Daerah Pasal , Jaringan Intra Pemerintah Daerah , Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah , Keamanan Informasi, Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik, Aplikasi dan Proses Bisnis, Sistem Penghubung Layanan, Kota Cerdas , Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah, ) PENYELENGGARAAN KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
30 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023
TATA - ACARA - SELEKSI - TIM - AHLI - CAGAR - BUDAYA - KOTA - BANDUNG
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya, Pencalonan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Seleksi Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Panitia Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya, Informasi Seleksi Calon Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat