TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara, memandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif laiinya kepada Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS sebagai pelaksana pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan 3 (tiga) hal yiatu tanggung jawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan tinggi dan jenis dan beban pekerjaan. Nominal pembertian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE-158 TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo
dan upaya peningkatan partisipasi Wajib Pajak dalam
membayar pajak daerah, dilaksanakan kebijakan amnesti
pajak daerah;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan sebagamana dimaksud huruf a
meliputi kegiatan penghapusan sanksi administratif pajak
daerah berupa bunga dan denda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-158 Tahun 2017;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan sanksi
administratif pajak daerah dalam rangka peringatan
hari jadi kabupaten sidoarjo ke-158 tahun 2017. pengaturan meliputi antara lain: Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang
belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai
dengan Tahun Pajak 2016, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f . pajak parkir;
g . pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Daerah Berupa Bunga dan Denda (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 19 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
TATA CARA PEMBAGIAN DAN l'ENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TA HUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pcraturan
Pcmcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Dcsa Yang
Bersumbcr dan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara
scbagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dcngan
Peraturan Pcmerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pcmerintah Nomor
60 Tahun 2014 tcntang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Tata cara Pcmbagian dan Pcnctapan Rincian Dana Desa
dan Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017
I.
Tahun 1959 tentang
Pc.mbentukan Oaerah-Oacrah Tingkat II di Sulawcei
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembal"IUl Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang·Undang Nomor
29
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa
(Lembaran Negara Rcpublik lndonceia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
3. Pcraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pcraturan Pclaksa.naan Undang-Undang Nomor
6
Tahun 2014 tentang Dcsa (Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), aebagaimana tclah
diubah dengan Pcraturan Pcmcrintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambehan Lembaran Negara Republik lndoncsia
Nomor 5717};
4. Peraturan Pcmerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dane
Des.a Yang Bersumber dari Anggaran PC'ndapatan dan
Bclanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana te!ah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peratura.n Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peratura.n Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 253);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tenta.ng Pengelolaan Keuangan oeee (Betita Negara Republik
Indonesia Ta.hun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-PMK.07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyalura.n, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana
(Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478):
Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Lembara.n Dae.rah
Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
Oowa
9. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III : PENYALURAN DANA DES/\
BAB IV : PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V : PELAPORAN DANA DESA
BAB VI : SANKSI
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Semerantau Kecamatan Kalis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Semerantau Kecamatan Kalis, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG KONTRIBUSI PENERIMA BANTUAN BmIT TANAMAN PERKEBUNAN POLA GULlRAN DALAM PEMBANGUNAN BIDANG PERKEBUNAN SEBAGAlMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
untuk menjamin terlaksananya upaya Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Natuna perlu dibentuk lembaga yang melaksanakan tugas Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak
UU NO. 4 TAHUN 1979; UU NO. 3 TAHUN 1997; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 35 TAHUN 2014; PP NO. 2 TAHUN 1988; PP NO. 4 TAHUN 2006; PP NO. 54 TAHUN 2007; PP NO. 9 TAHUN 2008; KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990; KEPPRES NO. 59 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 87 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 88 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 77 TAHUN 2003; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 8 TAHUN 2014
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk KPPAD yang berkedudukan di Kabupaten Natuna dan kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan dan Perlindungan
Anak Daerah dan Susunan Organisasi Sekretariat Komisi Pengawasan dan Perindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 28)
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gununkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan, Penyediaan Angkutan Umum, Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum, Jaringan Trayek, Wilayah Operasi, Ciri-Ciri Pelayanan, Perizinan Angkutan Umum, Izin Operasi, Izin Insidentil, Tiket Penumpang Umum, Kewajiban Asuransi, Penyelenggaraan Agen di Terminal, dan Pengawasan Angkutan Orang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 37 HLM ; Lampiran : 66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2016 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2017
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang
baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/ Jasa dapat
bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3826)i
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
· Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No= 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 60 iahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2004
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093J.;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pernbangunan Desa {Beri'.a Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016,
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor
300);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Nomor
900/5356/SJ,959/KMK.07/2015, 49 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan
Dana Desa.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV : TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI : PELAKSANAAN
BAB VII : PEMBAYARAN
BAB VIII : PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat