peraturan ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten sidoarjo ke-158 tahun 2017. pengaturan meliputi antara lain: Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2016, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f . pajak parkir; g . pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat