Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERGUB No. 208 Tahun 2012; PERGUB No. 263 Tahun 2015; PERGUB No. 262 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Penetapan NJOP PBB-P2
Bab III : Ketentuan Penutup
Lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
33 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2018
PERWALI Kota Semarang No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Semarang No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Percepatan Penuntasan Pembebasan Lahan Pekerjaan Penataan Permukiman Kampung Nelayan/Tepi Air Tambaklorok Kota Semarang, dibutuhkan dukungan dalam bentuk penyediaan anggaran pembebasan lahan; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggaran pembebasan lahan sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara terlebih dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat penjabaran dari peraturan sebelumnya mengenai lampiran kpde rekening belanja disertai dengan pelaksanaanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Fresiden Nomor 66
Tahun Anggaran 2016 tentang Rincian AnggaranPendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang di dalamnya termasuk
menetapkan Rincian DAK Tambahan Tahun Anggaran 2016 Bidang
Jalan, Bidang Irigasi dan Bidang Kesehatan serta pemotongan
alokasi DAK Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa dengan teqiadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Perrdapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dnlam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaa
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Tugas dan Tanggung Jawab:
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan
Pendidikan Minimal SMA / Sederajat
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dacrah dan
Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Undang - Undang
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5767), Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016,
Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 5707);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang pendidikan
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagai telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2l Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Pedoman
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2016;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembuatan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
139/PMK / 2016 Tentang Dana Alokasi Khusus Fisik pada
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1418;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9);
31. Peraturan Bupati rana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah rahun
Anggaran 2016, sebagaimana terah diubah beberapakati terakhir
diubah dengan peraturan
Bupati rana Toraja Nomor 12 Tahun
2016 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2015 tetang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016 Nomor 12 );
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
NOMOR 24 TAHUN 2016
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 24 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2017/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD; b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2). (3), dan (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan ats persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk seanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; PMK No. 241/PMK.07/2014; Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016; Perwali Depok No. 127 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU No 47 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU no 30 Tahun 2002; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004 : UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 27 tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP no 21 tahun 2007; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 tahun 2005; PP no 55 thaun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 73 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP No 3 tahun 2007; PP 38 tahun 2007; PP 39 tahun 2007; PP no 16 tahun 2010; PP 71 tahun 2010; PP 27 tahun 2014; PP no 54 tahun 2010; Permendagri 13 tahun 2006; Permendagri 16 tahun 2007; Permendagri no 17 tahun 2007; Permendagri no 21 tahun 2007; Permendagri no 24 tahun 2009; Permendagri no 32 tahun 2011; Permendagri 37 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perda Kutim no 11 tahun 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp. 2.812.043.860.584 ;
Belanja Daerah : Rp. 3.178.823.238.867 ;
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp. 366.779.378.283 ;
Pengeluaran: Rp.0
J umlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. 366.779.378.283
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan peraturan mengenai perjalanan dinas .
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkeu No. 37/PMK.02/2012, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 16 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
21 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Dana bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa ” Dalam hal Alokasi
Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD
Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan
penerima dan jumlah dana BOS setiap Satdik yang
ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan
Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Pemerintah
Provinsi atau Kabupaten/kota melakukan Penyesuaian
Penganggaran Alokasi Dana BOS pada APBD”, ayat (2)
disebutkan ”Dalam hal Perda APBD telah ditetapkan dan
Alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran
Dana BOS Tahab III (tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran
berkenaan, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana BOS
pada APBD” ayat (3) berbunyi ”Penyesuaian penganggaran
Alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah
Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului Perda
Perubahan APBD” dan ayat (6) berbunyi ”Penetapan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
pada Lampiran Huruf E Hal Khusus Lainnya ayat (17)
disebutkan bahwa ” Dalam hal Pemerintah Daerah telah
menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam
informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran
2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah
tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau
menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK
Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021.” Lampiran pada huruf E.18
menyatakan bahwa ”Ketentuan Pengaturan Pengelolaan
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan
bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020” dan Lampiran pada
huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali
pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik
yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada
Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan
melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2021”.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II huruf D.2.e.4
menyatakan bahwa ”Penganggaran Belanja Hibah
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek pada Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Terkait. Untuk Belanja Hibah yang bukan
merupakan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah,
dianggarkan pada perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” dan Bab VI Laporan
Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum
point c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar
Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar
Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan
point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan
menyusun perubahan DPA-SKPD”.; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 900/3684/keuda tanggal 8 Juni 2021
hal : Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk
Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan Selatan terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 point 6
disebutkan ”Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan
Selatan terkait Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2021, dianggarkan melalui Belanja Hibah dengan terlebih
dahulu melakukan Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak
Terduga menjadi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor :
090/88/BPBD/ND/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Perihal :
Permohonan Dana Pendamping Stimulan melalui
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
telah mendapat persetujuan Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor :
065/31/ND/PERKIM/2021 Tanggal 1 JuLi 2021 Perihal :
Penetapan Lokasi dan Pengalokasian Anggaran untuk
Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Desa Alat
Kecamatan Hantakan melalui Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah mendapat
persetujuan Bapak Bupati;; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengubah ampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3
Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat