ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008.
- - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 5 dan angka 6 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 di sisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8.a, angka 16 diubah, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22.a, angka 28 dihapus, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30.a, diantara angka 54 dan angka 55 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 54.a, angka 55 diubah, diantara angka 55 dan angka 56 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 55.a, serta ditambahkan 8 (delapan) angka yakni angka 72, angka 73, angka 74, angka 75, angka 76, angka 77, angka 78 dan angka 79, Ketentuan Pasal 4 diubah, setelah ayat (2) ditambahkan 10 (sepuluh) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf n diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 dihapus, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 48, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (7) diubah, setelah ayat (7) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), Ketentuan Pasal 54 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 55 dihapus, Paragraph 1 (Kebijakan Umum APBD) dihapus, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah, Ketentuan Pasal 63 diubah, Paragraf 2 (Prioritas dan Plafon Anggaran sementara) dihapus, Ketentuan Pasal 64 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan Pasal 71 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah, ketentuan Pasal 73 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, Pasal 77E dan Pasal 77F, Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 82A, Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 92A, Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 94A dan Pasal 94B, Diantara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 102A, Ketentuan Pasal 104 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c) dan ayat (4d), Ketentuan Pasal 121 diubah, setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 123 diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), Ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 151 diubah, Diantara Pasal 151 dan Pasal 152, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 151A, Pasal 152 dihapus, Diantara Pasal 152 dan Pasal 153 dsisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 152A, Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1(satu ) BAB yakni BAB XIVA.
|