Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2014 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015
Tanggal Berlaku
28 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO. 171
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan