DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
67 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Nomor 67), namun sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan
Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2018
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur
Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Dan Kesehatan
Hewan, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan
dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan
Gubernur perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai inseminasi buatan Kelas A, balai budidaya dan pembibitan ternak terpadu Kelas A, balai veteriner Kelas B, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 112 Tahun 2016 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – Pendidikan - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, susunan organisasi dan tugas;
4. Tata kerja;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13
huruf a dan Pasal 18 Peraturan Daerah Sulawesi
Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlum enetapkan
PeraturanGubernur tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas
UU No 26 Tahun 2004; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP NO 28 Tahun 2012.
dalam peraturan ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah
dalam penyusunan naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 80
Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan
Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah dan adanya perubahan dan
perkembangan keadaan, maka Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 18 ayat (2),Pasal 19 ayat (2), penyisipan Pasal 66A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 diubah.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2018
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 97 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya
Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan
perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi
Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 59 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan jalan Kelas A, balai pengujian dan peralatan Kelas A, balai jasa konstruksi Kelas B, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil RKPD sampai dengan Triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
ERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2017
ERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 81 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2016
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi
Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 98 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan
Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, namun
sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, maka Peraturan Gubernur
dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan
Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan sumber daya air Kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2016 dicabut.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2018
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peratran Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Bagian Ketujuh Bidang Deposit Dan Pengolahan Bahan perpustakaan
Ketentuan Pasal 33, Pasal 5, judul bagian Bab III Susunan Organisasi pada Bagian Ketujuh, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, penyisipan Pasal 63A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat