BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 80
Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan
Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah dan adanya perubahan dan
perkembangan keadaan, maka Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 18 ayat (2),Pasal 19 ayat (2), penyisipan Pasal 66A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 diubah.
- 6 hal
|