Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam hal penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dapat dilaksanakan secara serentak paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun. Petunjuk pelaksanaan diatur oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
30 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2OLl tentang Retribusi Jasa Usaha yang diantaranya menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum mencantumkan seluruh Tarif retribusi milik Pemerintah Kota Payakumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B Tahun 197O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
2. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3951);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 4286);
4. Undarg-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor O5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Thhun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56571;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2O Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (kmbaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2O11 Nomor 3O);
Peraturan ini memperbarui pasal 1 dan pasal 6 dan 1 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Diubah pada pasal 6 secara keseluruhan
PERDA Nomor 12 Tahun 2016
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UPT
4. STAF AHLI
5. KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
23 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Perangkat desa
3.Pengangkatan Perangkat Desa
4.Tim Pemantau pengisisan Perangkat Desa
5.Kewajiban, Larangan dan Sanksi
6.Pemberhentian Perangkat Desa
7.Mutasi Jabatan Perangkat Desa
8.Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)
9.Unsur Perangkat Desa
10.Ketentuan Peralihan
11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Perangkat Daerah meliputi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan;
3. Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
5. Staf Ahli;
6. Jabatan Perangkat Daerah;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat;
d. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
e. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasal 5 ayat (1) huruf f;
g. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana;
h. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip;
i. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan;
j. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu;
k. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial;
l. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
m. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perkebunan;
n. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan;
o. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olah Raga;
p. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian;
q. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
r. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
s. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
t. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah;
u. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
v. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
w. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
x. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
y. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
z. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan;
aa. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
bb. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
cc. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar;
dd. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
ee. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
ff. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016
Kedudukan, susunan oraganisasi dan tata kerja sekretariat dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian umun dan kepegawaian, bagian keuangan, Bagian persidangan dan perundang-undangan, serta kelompok jabatan fungsional. Sekretais DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pelayanan terhadap DPRD di daerah. Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan ketatusahaan, dan kepegawaian, perlengkapan rumah tangga serta humas dan protokol. Bagian keuangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan perencanaan dan keuangan. Bagian persidangan dan perundang-undangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan persidangan, risalah, pelaporan perundang-undangan dan dokumentasi serta perpustakaan. Jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupatan Banjar Nomor 15 Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
Kewenangan Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Kabupaten Barito Kuala;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat