Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Palopo diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Plopo di Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Benturan Kepentingan;
2. Penanganan Situasi;
3. Pencegahan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2020/NO.32, LL Kota Singkawang : 56 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasrkan ketentuan pasla 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.55 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman dan 42 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat;
5. Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden, Metode Pengolahan Data;
6. Pelaporan;
7. Monitoring Dan Evaluasi;
8. Publikasi Hasil Survei;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juklak Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran
2020/2021 yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskrirninatif', dan berkeadilan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2020 / 2021;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan PPDB;
3 Persyaratan;
4. Jalur Mekanisme Pendaftaran;
5. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, dan Pendaftaran Ulang;
6. Daya Tampung Sekolah;
7. Biaya;
8. Perpindahan Peserta Didik;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2020
pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palopo dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor ò8 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SeGa Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9b Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Darah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 201ò tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Penanganan Pelaporan Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2020/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam rangka memutus mata rantai penuaran Covid 19, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan sosial maupun ekonomi. Dalam rangka menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan perekonomian dan sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan perlu dibuat pedoman bagi masyarakat untuk persiapan menuju pemulihan bencana Covid 19 yang mampu mendorong tercipatanya masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid 19
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; Perpres No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan; penerapan protokal kesehatan pencegahan covid 19; penanganan penemuan kasus; penyesuaian kegiatan masyarakat tempat kerja perkantoran dan industri; penyesuaian kegiatan masyarakata di satuan pendidikan; penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas KKN di lingkuntan Pemkot Pematangsiantar diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali Pematangsiantar tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
1. pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU no 8 Darurat tahun 1956
3. UU no 31 tahun 1999
4. UU no 17 tahun 2003
5. UU no 5 tahun 2014
6. UU no 23 tahun 2014
7. UU no 30 tahun 2014
8. PP no 6 tahun 1974
9. PP no 60 tahun 2008
10. PP no 54 tahun 2010
11. PP no 18 tahun 2016
12. PP no 12 tahun 2017
13. Keppres no 10 tahun 1974
14. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 37 tahun 2012
15. Perda Kota PEmatangsiantar no 1 tahun 2017
16. Perwali Pematangsiantar no 02 tahun 2017
17. Perwali Pematangsiantar no 03 tahun 2017
18. Perwali Pematangsiantar no 04 tahun 2017
19. Perwali Pematangsiantar no 05 tahun 2017
20. Perwali Pematangsiantar no 06 tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Benturan Kepentingan; Penanganan Situasi; Sanksi; Pencegahan; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola
pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 20l2 tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah
Kota Kendari
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9. Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Jndonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601;
10. Peraturan Pemerintah .Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51351;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
13. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik lndoneaia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTUK SITUASl DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V PENCEGAHAN TERJADI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dilingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam mengemban tugas; b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 19. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan KeputusanPresiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup; 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
BAB III PEJABAT/PEGAWAI YANG BERPOTENSI MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V JENIS BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VII PRINSIP DASAR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VIII ASPEK POKOK PENYUSUNAN KERANGKA KEBIJAKAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IX MEKANISME PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB X TATA CARA MENGATASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XI PENCEGAHAN TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XIII PELAPORAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat