Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2020

PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Benturan Kepentingan; 2. Penanganan Situasi; 3. Pencegahan; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.31
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan