Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2021
Ketentuan Umum; RKPD; Pelaksanaan; Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan Wali Kota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa agar kendaraan dinas pejabat/aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai terlindungi, perlu diatur pelaksanaan asuransi kendaraan dinas; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Objek Asuransi; Biaya Asuransi; Kemitraan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 115 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 52).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN KETERAMPILAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI, BANTUAN BENCANA KELUAR DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2023
pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1769/VII/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Rekomendasi Pembentukan UPT dan Fasilitasi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2021; Perwali No. 41 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
8 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bahari Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Penutup
Bab II Kelompok dan Golongan Pelanggan
Bab III Perhitungan dan Penetapan Tarif
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Larangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Pegawai secara Terbuka dan Kompetitif Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di
Kota Semarang perlu didukung oleh Aparatur Sipil
Negara yang sesuai dengan kualifikasi dalam formasi
baik kompetensi jabatan, pendidikan dan golongan
ruang; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang serta membentuk sistem kerja yang
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif,
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bersih
dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu
mengatur pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara terbuka dan kompetitif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Secara Terbuka dan Kompetitif
Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai aparatur Sipil Negara
Bab III Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan riil dan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dengan memperhatikan profil daerah dan masing-masing unit organisasi; b. bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian untuk mewujudkan jumlah dan kualitas Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi serta untuk menjamin distribusi Pegawai Negeri Sipil yang proporsional, perlu diatur tentang tata cara pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017.
Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli
daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengelolaan kas dengan penempatan uang
daerah dalam Investasi Jangka Pendek;
b. bahwa pengelolaan kas dalam Investasi Jangka
Pendek yang beresiko rendah, Pemerintah
Daerah mendepositokan uang milik daerah yang
sementara belum digunakan sepanjang tidak
mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas
daerah, dan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen
kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan
dan/atau melakukan investasi jangka pendek
uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu
likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan kas; mekanisme penempatan deposito; sumber dana dan pencatatan; pencairan deposito; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Wilayah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk terselenggaranya pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 261 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan standar harga satuan tertinggi secara berkala oleh bupati/walikota dan harga satuan retribusi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Wilayah Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung;
mengatur tentang penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung sebagai pedoman penetapan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam wilayah kota Mojokerto yang memuat standar harga satuan bangunan sederhana dan bangunan tidak sederhana, serta rincian harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2023
peta jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dalam rangka penataan jabatan Aparatur Sipil Negara pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon perlu ditetapkan peta jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023 PP No. 18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2022;
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan Umum Bab II Peta pejabat Bab III ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat