kebutuhan pegawai NEGARi sipil
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Pegawai secara Terbuka dan Kompetitif Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di
Kota Semarang perlu didukung oleh Aparatur Sipil
Negara yang sesuai dengan kualifikasi dalam formasi
baik kompetensi jabatan, pendidikan dan golongan
ruang; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang serta membentuk sistem kerja yang
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif,
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bersih
dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu
mengatur pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara terbuka dan kompetitif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Secara Terbuka dan Kompetitif
Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai aparatur Sipil Negara
Bab III Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- 18 hlm
|