Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2023

Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Wilayah Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung sebagai pedoman penetapan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam wilayah kota Mojokerto yang memuat standar harga satuan bangunan sederhana dan bangunan tidak sederhana, serta rincian harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Wilayah Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan