Kepegawaian, Aparatur Negara - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan riil dan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dengan memperhatikan profil daerah dan masing-masing unit organisasi; b. bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian untuk mewujudkan jumlah dan kualitas Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi serta untuk menjamin distribusi Pegawai Negeri Sipil yang proporsional, perlu diatur tentang tata cara pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
- UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017.
- Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
- 13 Halaman
|