Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD meliputi:
a. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
b. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung;
c. Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
d. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung;
f. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung;
h. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat;
i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
dan
j. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah
Kabupaten Maros pada PDAM Tirta Bantimurung dan PT. Bank Sul- Selbar yang bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan dan pemenuhan air minum masyarakat sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka perlu mendorong peningkatan penyertaan modal pemerintah daerah;
b. bahwa Pasal (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/ Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tantang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1845;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4388);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 4).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
JUMLAH PENYERTAAN MODAL
4. SUMBER DANA
5. DIVIDEN ATAU LABA ATAS PENYERTAAN MODAL
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020, Perda No.2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 6 halaman dan 12 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada PT. Jasamarga Bali Tol sesuai
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
b. bahwa PT. Jasamarga Bali Tol menetapkan Pemerintah
Provinsi Bali sebagai pemegang saham pada Tahun 2013,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu disempurnakan sesuai kebutuhan hukum
saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui perluasan investasi pemerintah daerah khususnya dalam penyertaan modal daerah pemerintah Kabupaten Tangerang, serta untuk memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah dan deposito pemerintah Kabupaten Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945 ;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 23 tahun 2000;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2007
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 6 tahun 2006
;13. PP No. 1 tahun 2008;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 39 tahun 2008
;16.PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.bentuk inventasi daerah
;4.bidang inventasi daerah;5.sumber dana inventasi daerah;6.kewenangan pengelolaan inventasi daerah;7.pedoman pengelolaan inventasi daerah
;8.hasil usaha;9.pembinaan dan pengawasan;10.ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014
penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.453
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.4 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2013; Perbup Boalemo No.66 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkiatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian Daerah anatara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak salah satunya melalui badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui badan usaha, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta pengurangan penyertaan modal. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyertaan modal Daerah pada BUMD, diperlukan pengaturan tata cara penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2015; Perda kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Daerah tentang Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat