PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR PEMERINTAh
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2007/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbubkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur pemerintah serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif berkelanjutan clan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan komitmen yang tinggi clan konsistensi dari seluruhjajaran aparatur pemerintah yang dapat meodukung terwujudnya penyeleoggaraan pemerintahan daerah yang efektif clan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur'pemerintah dapat berjalan secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undaog Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pengembangan budaya kerja aparatur pemerintah, sistematika pedoman, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
57 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/K.elurahan yang merupakan jalan alternatif
dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian daerah dan menambah keindahan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005 tenting Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah;
b. bahwadenganadanya perkembangan keadaan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan aspal, tugas biro pembangunan daerah sekretariat daerah, tugas dinas bina marga Provinsi Jawa Tengah, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005 dicabut
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Dan Kabupaten /Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terbadap integritas nasional tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang didukung dengan koordinasi unsur intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan komunitas intelejen daerah, kelembagaan komunitas intelejen daerah, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib dan efektiitas pengololan
\ anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD)
perlu di tetapkan Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang
penetapam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
daerah tingkat 1 Sulawesi Tengah dan daerah tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang
pembentukan daeah tingkat 1 Sulawesi Utaa-Tengah
dan Daerah tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687)
2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
3
4
5
6
7
8
.
.
.
.
.
.
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 N0.75
,
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaaan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 N0.75
,
(Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaan Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206
,
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
Tambahan
2003 Nomor 47, Tambahan lembaan Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Pembendaharaan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeiksaan Pengelolaan dan tanggung
jawab Keuangan Negara (Lembaan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
,
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
,
Tentang
Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antaa pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewengan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai daearah yang diotonomi Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tam bahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
13. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
14. Peraturan Pemeintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578
16. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahu 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa
Pemeintah
,
Sebagaimana telah diubah Beberapa kali
dan terakhir dengan Pemerintah Presiden No
.
Tahun 2006.
17. Keputusan Mentei Keuangan Nomor 7/KMK/02//2003
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Pejabat
Negeri
,
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak
Tetap
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
21. Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 21/PMK
.
05/
2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PM K.05/2007
tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negei
Sipil;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
milik Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Pernberdayaan Ekonomi Kerakyatan; 25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali
dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
26. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III PELAKSANAAN APBD
BAB IV PELAKSANAA KEUANGAN DAERAH
BAB V HONORARIUM / UPAH
BAB VI BIAYA BEKERJA DILUAR JAM DINAS / LEMBUR
BAB VII PERJALANAN DINAS
BAB VIII KOORDINASI
BAB IX DOKUMENTAS PEMBANGUNAN FISIK
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERGESERAN ANGGARAN
BAB XII PERTANGGNG JAWABAN APBD
BAB XIII PEMBINAAN
BAB XIV PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 52 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksnaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
b
.
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan - ketentuan mengenal Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir pada
a, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaan Negaa Republik Indonesia Nomor 4023);
Peatuan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4095);
Peatuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemeintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP- 102/MK.2/2002 dan KEP 292/M.PPN/09/2002
Sistem Pemantauan dan Pelapoan Proyek Pembangunan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.03/2000
Tata Caa Penganggaan, Penyaluan Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003
Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006
Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK. 05 / 2007
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-66/PB/2005
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1983
Sumbangan Pihak Ketiga;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
Pengelolaan Barang Daerah;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 411 tahun 2004
Pemungutan Retribusi Sesuai Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan Pada Unit Kerja Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB III PENYUSUNAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
BAB V PENGELOLA KEGIATAN
BAB VI PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VIII PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IX PERJALANAN DINAS DAN LEMBUR
BAB X IZIN MENDIRIKA BANGUNAN (IMB)
BAB XI DESAIN
BAB XII DOKUMEN KEGIATAN
BAB XIII REKENING DAN REFERENSI JAMINAN BANK
BAB XIV SANKSI DAN DENDA
BAB XV SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN
BAB XVI PAJAK-PAJAK
BAB XVII KOORDINASI
BAB XVIII PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIX AKUNTANSI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
BAB XX PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
BAB XXI SERAH TERIMA PEKERJAAN
BAB XXII PENGAWASAN
BAB XXIII REVISI DIPA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pelayanan Infonnasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisieri, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarksn pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Informasi Dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM. 73/PW.105/ MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM.95/HK. l 03/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. l 0/PW. l 02/MPPT-93; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan e:fisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur
Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW. l 02/MPPT-88 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW.102/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP-02 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan . akuntabel sertaefektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasionai Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, rnaka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pengendali Peredaran Hasil Rutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/1261KPTS-II/2003 Keputusan Menteri Nomor
10031/K.PTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/K.PTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan No 87/Kpts-lI/2003; Keputusan Menteri 124/KPTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-I l /2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan,
Dinas Perikanan Dan Kelautan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-lI/2003 .33/MPP/Kep/l /2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/KPTS-11/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/ Menhut-11/2005; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa gunameningkatkan kualitas pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan danalamtabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/KPTS-II/2002 Jis Keputusan Menteri Nomor 1003/KPTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-11/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 124/ KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-Il/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-Il/03.33/MPP/Kep/l/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/
KPTS-Il/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-Il/2005; Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dantujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat