RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; untuk mengarahkan pembangunan di
Wilayah Provinsi Papua Barat, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi darat, laut dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, merupakan satu kesatuan yang perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, serta berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan makaperlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-lI/1999; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 06 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah; pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Program - Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Lampiran Keppres ini memuat 50 judul Rancangan Peraturan Pemerintah. Program penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2010/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2006; Inpres No. 7 Tahun 1999; Inpres No. 5 Tahun 2004; PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentusn Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Program Pembangunan Kepariwisataan, Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 04 Tahun 2019
MEMBENTUK PERATURAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA BIMA TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Sima Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIMA TAHUN 2018-2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN RANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 282 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Pada saat Penyusunan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025, belum mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jambi sehingga diperlukan Penyesuaian terhadap sasaran lima tahunan dan periodesasi RPJPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.atrbpn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar untuk jangka waktu Lima tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
433 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat