RENCANA PEMBANGUNAN RANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 282 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Pada saat Penyusunan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025, belum mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jambi sehingga diperlukan Penyesuaian terhadap sasaran lima tahunan dan periodesasi RPJPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
- 4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|