RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 06 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah; pengendalian dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
- 5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
|