RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; untuk mengarahkan pembangunan di
Wilayah Provinsi Papua Barat, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi darat, laut dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, merupakan satu kesatuan yang perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, serta berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan makaperlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-lI/1999; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
- Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
|