Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO. 53, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Am Nomor 84 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Produk Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pemasaran di
Kabupaten Kepulauan Aru, Harga Patokan Produk Hasil
Perikanan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Aru
Nomor 84 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Produk
Hasil Perikanan, perlu ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017 tentang Harga
Patokan Produk Hasil Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017 tentang Harga
Patokan Produk Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017 tentang Harga
Patokan Produk Hasil Perikanan.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga
satuan setiap unit barang/jasa dl Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menetapkan standar satuan harga barang dan jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pernerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Banjarmasin
tersebut dalam Lampiran. Harga Barang dan Jasa sudah termasuk pajak. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini.
Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedoman pada daftar harga (price List)yang .dikeluarkanoleh produsen/ agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang rnasih berlaku, dan/atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 53 Tahun 2018
TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif paling tinggi 5 % (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Target
kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerja; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kefa
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015n
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negarab Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1971;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 tahun 2AL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2Ol8 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH MUSEUM ACEH PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Aceh, perlu menata kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, bahwa untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan taman seni dan budaya Aceh, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Funsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Pergub Aceh No. 120 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Aceh No. 33 Tahun 2009
-
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan perubahan
besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang menyatakan
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Un.dang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 44 Tahun
2014; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 45 Tahun
2018
Beberapa ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2018 Nomor 7), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Beberapa ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2018 Nomor 7), diubah
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka perlu diatur mengenai tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan fasilitas umum tempat kampanye; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2014; . Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 06/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2017.
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Pemasangan, 3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye, 4. Fasilitas Umum yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye, 5. Penerbitan Alat Peraga Kampanye, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BURU TAHUN 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Renstra Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025
dan
Pearturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah, perlu menyusun Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2017. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah agar berjalan secara efektif,
efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan
berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ORGANISASI TIM REFORMASI BIROKRASI ;
BAB III
PRIORITAS REFORMASI BIROKRASI;
BAB IV
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI ;
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat