Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2018

Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Pemasangan, 3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye, 4. Fasilitas Umum yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye, 5. Penerbitan Alat Peraga Kampanye, 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2018 tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
BD.2018/No.53
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan