Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Pemasangan, 3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye, 4. Fasilitas Umum yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye, 5. Penerbitan Alat Peraga Kampanye, 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat