Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seiring dengan otonomi daerah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup yang
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.150 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; dan Permen Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012.
Asas dan Tujuan; Perencanaan terdiri dari umum, inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten; Pemanfaatan; Pengendalian terdiri dari umum, pencegahan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup,Penanggulangan, Pemulihan; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah
Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata
Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa
Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan
Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, perlu menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Wewenang dan Tanggungjawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Kebijakan Pengelolaan Air Tanah, Strategi Pengelolaan Air Tanah, Pengelolaan Air Tanah, Perencanaan, Inventarisasi Air Tanah, Penetapan Zona Konservasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Renacana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Perlindungan, Pengawetan Air Tanah, Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran, Pendayagunaan, Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengusahaan, Pengembangna Air Tanah, Pengendalian daya rusak, Perizinan, Izin Pengeboran dan Pengendalian Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Pengendalian Teknis, izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Berakhirnya Izin, Sistem Informasi Air Tanah, Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Kentuan Pidana, Berakhirnya Izin, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Pemakai Air Tanah tanpa Izin, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Struktural
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural, perlu dicabut dan tidak diberlakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
r
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
2
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM JABATAN STRUKTURAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerag sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.32 TAhun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; 25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 200; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2001; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laopran keuangan yang memuat laporan realisasi anggran; neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Milenium Development Goals (MDG’s) yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
UU Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; UU Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; UU Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; UU Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; UU Negara Rebuplik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; UU Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; PP Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal dengan menetapkan batasan istiliah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi telah mendorong adanya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi.
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya pembangunan atau pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika kota, maka perlu dilakukan penataan dan pengedalian terhadap menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Semarang.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penatausahaan di bidang pembangunan menara telekomunikasi di Kota Semarang, perlu suatu pedoman yang mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi.
-P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. - - - -- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di WilayahKabupatenKabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Bentuk Menara Telekomunikasi
- Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Penetapan Zona Menara Telekomunikasi
- Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
- Tata Cara Perijinan
- Pemeliharaan Menara
- Program Pertanggungan, Penertiban Menara Telekomunikasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administratif, Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan dasar dan pedoman
bagi pembangunan daerah sebagai
penjabaran visi, misi dan program dalam satu periode yang memuat
kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, yang
penyusunannya berpedoman
kepada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 65 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,
disebutkan bahwa kepala daerah
mempunyai tugas antara lain
menyusun dan mengajukan
rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun
2018-2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 35M-IND/PER/3/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Sistematika;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat