Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian nilai kapitalisasi belanja modal perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; .Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan,
Kabupaten Dati II Pekalongan dan Kabupaten Dati II
Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2021 Nomor 12; Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 91);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bab III Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
84 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah
diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan
pengguna laporan keuangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan
keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar
entitas, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah perlu ditinjau kembali;
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157 tahun 2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa
Setelah Tanggal Pelaporan dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil
dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara
Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur
kebijakan akuntansi peristiwa setelah tanggal pelaporan dan
kebijakan akuntansi Treasury Deposit Facility;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran I Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD Tahun 2023 No.59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022 namun belum mencantumkan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi dalam Lampiran Peraturan Wali Kota tersebut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda No 11 Tahun 2021;
Perwali Kota Samarinda No 69 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan laporan keuangan yang transparan, akuntanbel dan partisipatif; b. bahwa penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna pengambilan keputusan Kepala Daerah dalam menentukan alokasi sumberdaya ekonomi Pemerintah untuk kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
266 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1741);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan penatausahaan aset tetap terkait penyajian dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang memuat perubahan sebagai berikut, Di antara huruf m dan huruf n Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m1, LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA, di antara KA.12 KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI dan KA.13 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP disisipkan 1 (satu) Lampiran Kebijakan Akuntansi, yakni KA.12a KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat