mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang memuat perubahan sebagai berikut, Di antara huruf m dan huruf n Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m1, LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA, di antara KA.12 KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI dan KA.13 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP disisipkan 1 (satu) Lampiran Kebijakan Akuntansi, yakni KA.12a KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat