Administrasi dan Tata Usaha Negara - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektomik
yang tepat sasaran melalui pengintegrasian
suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi
pemerintahan yang berbasis elektomik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka
dipandang perlu adanya aturan dalam pengembangan
dan pelaksanaan dimaksud;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi oleh instansi pemerintahan telah semakin
meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka. harus memperhatikan efisiensi . -
dan efektifitas penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis elektomik dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Permenkominfo Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman BaratNomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUANUMUM
2. PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
3. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
4. TATA KELOLA TIK
5. ASPEK-ASPEK DARI SUB DOMAIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
6. KEAMANAN
7. SUBDOMAIN
8. KODE ETIK
9. SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan layanan jaringan
telekomunikasi agar sesuai dengan kaidah tata ruang
wilayah, lingkungan dan estetika, maka perlu dilakukan
penataan, pembangunan dan pengendalian terhadap
infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 26
ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat
(2), dan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2011 tentang Penataaan dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati; bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal,
Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I
Bab II Infrastruktur Menara
Bab III Rencana Induk Menara
Bab IV Persayaratan Pembangunan Menara
Bab V Pemasangan BTS Mobile
Bab VI Pengendalian dan Pengawasan
Bab VII Kewajiban Penyedia Menara
Bab VIII Prosedur dan Tata Cara Pelaporan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2018 dicabut.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2023
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan electronic government
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan
efisien, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, terutama dalam teknis penyelenggaraan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Manajemen Aset TIK, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan Konsultasi dan Koordinasi, Sumber Daya Manusia TIK, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 49 Tahun 2013
dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal radio
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Dewan Pengawas sebagai alat kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal perlu disusun Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Purbalingga, susunan Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas, pengumuman pembentukan Dewan Pengawas, tata cara seleksi anggota Dewan Pengawas, biaya serta mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu dan lintas sektoral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Rencana lnduk Teknologi lnformasi dan Komunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Berbasis Protokol Internet;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 /Per/ Men.Kominfo / 11 / 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati irii, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten luwu utara
2_. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Perangkat Daerah Pengelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut OPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit/ satuan kerja yang tugas dan fungsinya mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
4. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi bidang informasi dan komunikasi yang mencakup antara lain perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), perangkat jaringan (netware), database, sistem informasi (infoware) termasuk sistem yang berbasis internet dan sumber daya manusia (humanware), serta saluran dan alat komunikasi data yang wujudnya dapat berupa perangkat kabel dan gelombang elektromagnetik yang digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
6. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Komite Pengarah TIK adalah tim yang bertugas sebagai koordinator teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
7. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APED.
8. Rencana Induk Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Renduk TIK adalah pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan PemerintahKabupaten Luwu Utara dalam pembangunan, pengembangan serta pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi agar selaras dengan rencana strategi pemerintah,
9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,
10. Unit kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11. Unit Penanggung Jawab yang selanjutnya disingkat UPJ adalah OPD/Unit Kerja yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan operasionalisasi Teknologi.
12. Blok fungsi adalah pengelompokan komponen kepemerintahan ke dalam fungsi aplikasi untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi.
13. Proses bisnis adalah mekanisme kerja dalam manajemen pemerintahan yang terdiri dari suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan Pemerintah
BAB II RUANG LINGKUP RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal2
Ruang lingkup Renduk TIK meliputi rencana pembangunan, pengembangan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan infrastruktur jaringan komputer; dan
c. pengembangan sistem aplikasi.
BAB III SISTEMATIKA RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal 3
(1) Sistematika Renduk TIK terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
BAB II Kerangka pemikiran Dasar
BAB III Cetak Biru Pengembangan
baba IV Tahap Pengembangan
BAB V Rencana Implementasi
(2) Rincian Renduk TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 4
Renduk TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
PASAL 5
Dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi perangkat daerah wajib :
a. mengikuti Renduk TIK tentang komponen proses bisnis dan mekanisme kerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya dalam manajemen sistem pemerintahan adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih · tujuan tertentu) seperti tertuang dalam arsitektur yang meliputi:
1) blok fungsi pelayanan; 2) blok fungsi administrasi dan manajemen; 3) blok fungsi legislasi; 4) blok fungsi pembangunan; 5) blok fungsi keuangan; 6) blok fungsi kepegawaian; dan 7) blok fungsi dinas dan lembaga;
b. mengikuti aturan tentang pola-pola integrasi seperti tertuang dalam Arsitektur Integrasi;
c. mengikuti aturan tentang model-model informasi seperti tertuang dalam Arsitektur lnformasi;
d. mengikuti aturan tentang target aplikasi seperti tertuang dalam Arsitektur Aplikasi yang meliputi:
1) aplikasi yang akan digunakan untuk menjalankan proses bisnis perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) spesifikasi aplikasi, yaitu berisi aturan-aturan khusus aplikasi tentang fitur-fitur/modul-modul yang harus terdapat dalam suatu aplikasi beserta pertukaran data/informasi antar aplikasi.
3) diagram aplikasi, yaitu berisi gambaran pola pertukaran data/informasi antar aplikasi.
e. mengikuti standar baku dalam penyimpanan, penyediaan dan pengamanan data dan infrastruktur untuk menjamin ketersediaan, kerahasiaan dan integritas data serta menjaga keamanan infrastruktur.
f. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dalam TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya.
BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA
BAB 6
(1) Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengelola TIK di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi spesifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugas yang diberikan.
(2) Untuk keperluan yang bersifat operasional sehari- hari, perangkat daerah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang petugas TIK, 1 (satu) orang untuk pengelolaan sistem dan 1 (satu) orang untuk pemeliharaan perangkat dan jaringan komputer.
(3) Petugas TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki keahlian TIK multidisiplin untuk bisa menangani berbagai persoalan umum yang ada di perangkat daerah.
(4) Sumber .daya manusia TIK dengan keahlian khusus yang jumlahnya terbatas dapat ditempatkan di perangkat daerah yang membidangi TIK, namun berkewajiban memberikan layanan tidak hanya untuk instansinya tetapi juga untuk perangkat daerah yang lain.
BABV PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR JARINGAN KOMPUTER
PASL 7
(1) Infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan perangkat daerah dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) Infrastruktur jaringan komputer lokal di perangkat daerah dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.
(3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Pengembangan infrastruktur jaringan dan komputer di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
PASAL 8
(1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jarmgan e-government pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK mempunyai kewenangan untuk penomoran Internet Protokol.
BAB VI PENGEMBANGAN SISTEM APLIKASI
PASAL 9
(1) Aplikasi e-government terdiri atas :
a. aplikasi umum, yaitu aplikasi yang digunakan lebih dari 1 (satu) perangkat daerah; dan
b. aplikasi khusus, yaitu aplikasi yang digunakan untuk keperluan internal perangkat daerah.
(2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikembangkan oleh setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(5) Aplikasi yang dikembangkan perangkat daerah bersifat terbuka.
(1) Pengembangan sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dibuat melalui tahapan sesuai
PASAL 10
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dioperasikan dengan menggunakan data center yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Untuk menjamin beroperasinya sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah yang membidangi TIK memberi jaminan keamanan sistem, menerapkan manajemen risiko, menyusun standar operasional dan prosedur, menangani gangguan akses, dan melakukan audit minimal sekali dalam setahun.
BAB VII TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu Pengelola TIK
PASL 11
(1) Tata kelola TIK dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagai penanggungjawab dalam :
a. penyedia informasi tata laksana kerja (bussinees process), bentuk masukan dan keluaran yang akan diotomatisasikan dengan menggunakan TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya di lingkungan internal;
b. pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pengelolaan dan pendayagunaan serta evaluasi TIK di lingkungan perangkat daerah;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi internal di lingkungan perangkat daerah;
d. penyelenggaraan pertukaran data di lingkungan internal perangkat daerah;
e. kerja sama tim dan alih teknologi dalam pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan perangkat daerah.
Bagian Kedua Pengorganisasian TIK
PASAL 12
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelompokan fungsi:
a. manajemen informasi; b. manajemen jaringan komunikasi; dan c. manajemen infrastruktur dan operasi.
(3) Pengelola TIK pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya meliputi urusan :
a. infrastruktur dan jaringan komunikasi; dan b. operasional.
BAB VIII KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 13
(1) Untuk pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk Komite Pengarah TIK.
(2) Komite Pengarah TIK Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Pembina TIK; b. Pengarah TIK; dan c. Tim Koordinasi Kebijakan dan Tata Kelola TIK.
(3) Keanggotaan Komite Pengarah TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IX PEMBIAYAAN
PASAL 15
(1) Setiap perencanaan anggaran untuk pembangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK harus mendapat persetujuan prinsip dari Komite Pengarah TIK.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman Tim Anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap rencana kegiatan yang berkaitan dengan TIK
BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 16
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pernbangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 17
Dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK, masyarakat berhak:
a. mengetahui Renduk TIK; b. mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari
PASAL 18
Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK meliputi:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ tau bantuan tenaga ahli TIK; dan
c. kerjasama investasi dalam bidang TIK dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
PASAL 19
Tata cara peranserta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK diatur sebagai berikut:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK dapat disampaikan melalui akses yang tersedia kepada Gubernur; dan
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ atau bantuan tenaga ahli TIK disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2020/NO. 503, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan e-Government termasuk bagian dalam kategori urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik, perlu tata kelola penyelenggaraan sistim elektonik dalam pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.95 Tahun 2018, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Kedudukan, Pengelolaan Aplikasi E-Planning, Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan, Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor, Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 61 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, ruang lingkup yang terdiri dari penyelenggaraan SPBE, penyelenggaraan Sistem Pengamanan Informasi, penyelenggaraan Pelayanan Publik berbasis elektronik. Selain itu juga diatur mengenai Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam Proses Pemerintahan (e-Goverment) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 50 Tahun 2017
REN CANA IND UK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKAS I DI LING KUN GAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian
dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi
informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral
yang diwujudkan dalam Rencana Induk Teknologi Informasi
dan Komunikasi di lingkungan Pernerintahi Daerah Kabupaten
Enrekang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2018 - 2022;
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 50 TAHUN 2017
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat