Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1990; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Perdakab Asahan Nomor 8 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang dasar pendirian; maksud, tujuan, dan sifat; kedudukan hukum, lambang, lapangan usaha dan tempat kedudukan; modal; organ PDAM; dewan pengawas; pegawai; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku; pengelolaan barang milik PDAM; penetapan dan penggunaan laba bersih serta pemberian jasa produksi; kerja sama antara PDAM dengan pihak ketiga; dana pensiun; asosiasi; dan pembubaran PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Tk. II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Shift Kepada Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum, perlu diberikan tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang bekerja secara shift di lingkungan Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum pemberian tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; maksud dan tujuan; pemberian dan pembayaran tunjangan shift; prosedur dan pembayaran tunjangan shift; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka penyelenggaran dan pengelolaan Kepariwisataan d Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; IV. Koordinasi; V. Pembangunan Kepariwisataan; VI. Usaha Pariwisata; VII.Hak, Kewajiban dan Larangan; VIII. Kewenangan Pemerintah Daerah; IX. Badan Promosi Wisata Daerah; X. Gabungan Industri Pariwisata Daerah; XI. Pendanaan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Lain-lain; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
17 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan moadal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkeu No. 168 Tahun 2008; Permenkeu No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber dan Besaran Dana, Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.55, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau
ABSTRAK:
bahwa danau dan kawasan di sekitarnya mempunyai nilai historis dan fungsi sosial, ekonomis, ekologis yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa kondisi fisik dan ekologis danau di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, telah mengalami degradasi yang ditandai dengan pendangkalan, penyusutan luas, pencemaran baik secara biologis dan kimiawi, dan penurunan keragaman hayati; bahwa pengelolaan danau dan kawasan di sekitarnya perlu adanya pengaturan agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaannya; bahwa pengelolaan danau dan kawasan di sekitarnya perlu adanya pengaturan agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Thun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan pemerintah daerah yang diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Kebijakan pemerintah daerah hendaknya juga mengarah pada penyelesaian konflik secara adil, bukan hanya pada aspek legal-formil tetapi juga meliputi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Untuk mewujudkan pengelolaan danau yang adil, berdaya guna, dan menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam, tentu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama para pemangku kepentingan. Untuk itu kepentingan-kepentingan suatu pihak harus dihormati oleh pemangku pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagai landasan operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.17 Th.2003, UU No.32 Th.2004, PP No.58 Th.2005, Permendagri No.13 Th.2006, Permendagri 32 Th.2011, Permendagri 27 Th.2014. Perda Kab. Bengkulu Utara No.1 Th.2014, Perbup Bengkulu Utara No.1 Th.2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula Rp830.270.273. 06,73 bertambah sejumlah Rp0, sehingga menjadi Rp830.270.273.206,73. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati dan Perubahan Penjabaran APBD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Mekanisme Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, perlu mengatur Prosedur dan Mekanisme Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur dan Mekanisme Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1202/MENKES/SK/VIII/2005;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 440/MENKES/SK/XII/2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur dan Mekanisme Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Administrasi Kepesertaan;Tatalaksana Kepesertaan;Prosedur Pelayanan;Tatalaksana Pendanaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat