Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2014

Pengelolaan Danau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan pemerintah daerah yang diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Kebijakan pemerintah daerah hendaknya juga mengarah pada penyelesaian konflik secara adil, bukan hanya pada aspek legal-formil tetapi juga meliputi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Untuk mewujudkan pengelolaan danau yang adil, berdaya guna, dan menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam, tentu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama para pemangku kepentingan. Untuk itu kepentingan-kepentingan suatu pihak harus dihormati oleh pemangku pihak lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.55, TLD NO.41
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan