Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula Rp830.270.273. 06,73 bertambah sejumlah Rp0, sehingga menjadi Rp830.270.273.206,73. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati dan Perubahan Penjabaran APBD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat