Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat Kota Tegal berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
b. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di Kota Tegal, pesta dilaksanakan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan ,enteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan efektif, efisien, obyektif dan tidak diskriminatif, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Mekanisme Pelaksanaan; Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standaraisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERKAPOLRI No. 5 Tahun 2012; PERWALI No. 15 Tahun 2014.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah serta BAB IV Poin D Angka 1 Huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara Pergeseran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, Uu No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 55 Th 2005,PP No 56 Th 2005, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 80 Th 2015
Peraturan ini tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pergeseran Anggaran;
3. Jenis dan Kriteria Pergeseran Anggaran;
4. Tahapan Pergeseran Anggaran;
5. Tugas SKPD, TAPD dan PPKD;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Walikota Pariaman No 6 Tahun 2020 tentang tata cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan tidak berlaku
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 116 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, hak dan kewajiban, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2021/No.9 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan serta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 dicabut.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan Serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar pengelolaan kas daerah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah perlu pedoman pelaksanaan manajemen kas melalui penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah perlu menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah
Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. bahwa untuk tertib administrasi pada penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Daerah, perlu disusun pedoman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Vang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38.
Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD.
Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Magelang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, unit pengendlian gratifikasi, kewajiban, bentuk, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, tindak lanjut pelaporan gratifikasi, sanksi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara, perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman untuk pengamalan kode etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Undang-undang Nomor 5 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Rota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya serta pergaulan hidup sehari-hari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2021
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja ASN pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu menambahkan Satuan Biaya yang belum Terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil, Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5494); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2854);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5);
25. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 20), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2);
26. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 45);
Perubahan atas beberapa ketentuan pada peraturan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat