KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Natuna No. 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NATUNA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NATUNA
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Lebong No. 38 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Lebong No. 66 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 16 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai , dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk · melaksanakan ketentuan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); ·
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan · Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Jnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tcntang
Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), scbagaimana telah diubah
dcngan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tcntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah1.:n 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098).
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor· 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Betas Atas Peraluran
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114):
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun. 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2. PENETAPAN KELAS JABATAN DAN FAKTOR PENYEIMBANG
3. PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
4. TIM PELAKSANAAN TPP PEMERINTAH DAERAH
5. PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
6. PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
7. PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
8. JENIS HONORARIUM YANG DAPAT DIBAYARKAN DAN TIDAK DAPAT DlBAYARKAN
9. PENCATATAN KEHADIRAN
10. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
11. UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN
12. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pesawaran No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tantang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tantang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran;
UU No 33 tahun 2004, UU No 33 tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 18 tahun 2016, PP no 12 tahun 2019, PerMendagri No 16 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: - Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai bentuk pedoman dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan pemberian tambahan penghasilan yang merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kreteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
(2) Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan disiplin dan mengembangkan budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah;
b. Menumbuhkan motivasi pegawai ASN dalam bekerja dan;
c. Peningkatan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 50 Tahun 2021
129 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYADARAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Kepemudaan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyadaran Kepemudaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Undang–Undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda; 8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Kepemudaan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Prasarana Kepemudaan, Sarana Kepemudaan, Kekuatan Moral. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
WUJUD DAN JENIS KEGIATAN
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia. Bagian Ketiga
Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Bagian Keempat
Penumbuhan Kesadaran Mengenai Hak dan Kewajiban Dalam
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bagian Kelima
Penumbuhan Semangat Bela Negara. Bagian Keenam
Pemantapan Kebudayaan Nasional yang Berbasis
Kebudayaan Lokal. Bagian Ketujuh
Pemahaman Kemandirian Ekonomi.
Bagian Kedelapan
Penyiapan Proses Regenerasi di Berbagai Bidang. Bagian Kesembilan
Pendidikan Kesadaran Hukum. BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN PENYADARAN KEPEMUDAAN. BAB VI
KERJASAMA KEMITRAAN. BAB VII
PENDANAAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gowa Nomor 094/026/DPPKB/11/2022, tanggal 1 Maret 2022 Perihal Penyesuaian Jenis Belanja dan Penambahan Rekening dalam Program DAK Reguler berdasarkan Peraturan
Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar
sub kegiatan dan antar kelornpok, antar jenis, antar obiek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara; 3. Undang - Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Klneria lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Talun
Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PERGESERAN ANGGARAN ANT AR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SA A PADA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA T AHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan mempersiapkan Generasi Emas Kabupaten Asmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikan gizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi Ibu Hamil, Bayi dan Anak di Bawah Tiga Tahun (PM BUMIL, BAYI DAN BADUTA) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016- 2022, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat diperlukan Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diature tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemungutan Pajak
Air Tanah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Tata
Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
20 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ngada Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; Bab 3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Bab 4. Dinas Kesehatan; Bab 5. Dinas Sosial; Bab 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Bab 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Bab 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Bab 9. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bab 10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Bab 11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Bab 12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Bab 13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Bab 14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Bab 15. Dinas Perhubungan; Bab 16. Dinas Ketahanan Pangan; Bab 17. Dinas Pertanian; Bab 18. Dinas Perikanan; Bab 19. Dinas Peternakan; Bab 20. Satuan Polisi Pamong Praja; Bab 21. Dinas Perpustakaan dan Kerasipan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah dicabut
99 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat