Dengan Peraturan ini dibentuk organisasi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Natuna pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna yang membidangi urusan kesehatan; RSUD Natuna bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat