Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
10 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, dan
berdasarkan RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok ) yang disetujui oleh Penyuluh Pertanian dan
Kepala Desa, perlu mengatur Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 yang meliputi Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan
pengelolaan pasar daerah, perlu adanya
pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif
dalam upaya peningkatan pendapatan daerah
dan kenyamanan berusaha dilingkungan pasar; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarip dan
penyempurnaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Pasar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif, identitas dan penempatan pedagang, status pedagang, larangan, pencabutan, pemindahan hak pemakaian, perubahan bangunan tempat usaha, pemanfaatan MCK, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, sanksi administrasi, pelaksanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Perat-Jran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 dan Feraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor
13 Tahun 1998 dicabut.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD/2024/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, belum mengintegrasikan badan riset dan inovasi daerah dengan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan Badan Riset Daerah
pada perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; Bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2000.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahn 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.39/MenLHK-II/2015
Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2011
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia Nomor 01/DPR RI/IV/2007-2008 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan PerwakiIan Rakyat Republik Indonesia
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1995/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembeniukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang Pertanian Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 ; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati II Rembang ; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas pertanian Tanaman Pangan Daerah. maka dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasinya dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; lnstruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 119 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Pasal 113 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas, Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas dan
Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun
2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Target Penerimaan dan Target Kinerja Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pernerintah Daerah juga harus
melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif
dan refresif;
c. bahwa berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E angka 3 Pembagian Urusan Pemerintaban Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Pelindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemrintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN; PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; RENCANAKONTIJENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN; INSENTIF DAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat