ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mempertimbangkan kenaikan harga barang dan penambahan kebutuhan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2019 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2019.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak tetap;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);19. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 102);
21. Peraturan Bupati Pati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Biaya dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 92).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 92) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium non PNS kegiatan 52102.2; Honorarium Pegawai Honorer / tidak tetap; kode rekening 52102.2.1, 52102.2.6, 52102.2.7 dan 52102.2.10 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium non PNS kegiatan 52102.2; Honorarium Pegawai Honorer / tidak tetap; setelah kode rekening 52102.2.28; Honorer Daerah – selain Dokter – Tingkat Sekolah Menengah Umum ditambah 2(dua) kode rekening lagi yaitu 52102.2.29 dan 52102.2.30, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.1; kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor setelah Uraian kegiatan 52201.1.445; Pita Mesin Tik Elektronik – colour ribbon printer, ditambah 6(enam) kode Uraian Kegiatan lagi menjadi 52201.1.446 sampai dengan 52201.1.451, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.5; Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, setelah uraian kegiatan 52201.5. 244; wipol karbol ditambah 3(tiga) kode Uraian Kode Kegiatan lagi menjadi 52201.5. 245 sampai 52201.5. 247, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
5. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.8; Belanja Pengisian Tabung Gas, Uraian Kegiatan 52201.8.1; Isi Ulang Gas LPG 12 Kg, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
6. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.8; Belanja Pengisian Tabung Gas, setelah Uraian Kegiatan 52201.8.2 ditambah 1(satu) Uraian Kegiatan lagi 52201.8.3 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
7. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.9; Belanja Habis Pakai Medis Uraian Kegiatan 52201.9.16, 52201.9,112, 52201.9.113, 52201.9.116, 52201.9.124, 52201.9.201, 52201.9.270, 52201.9.272, 52201.9.276, 52201.9.278, 52201.9.279, 52201.9.312, 52201.9.313, 52201.9.322, 52201.9.486, 52201.9.487, 52201.9.626 dan 52201.9.627, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. 8. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.9; Belanja Habis Pakai Medis Uraian Kegiatan, setelah Uraian Kegiatan 52201.9.810; ZN Liquid+ Powder, ditambah 5 (lima) Uraian Kegiatan lagi 52201.9.811 sampai dengan 52201.9.815, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
9. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, setelah kegiatan 52201.9 ditambah 1(satu) krgiatan lagi yaitu 52201.10; Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Bahan Pakai Habis non medis dengan uraian kegiatan 52201.10.1, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
10. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.12; Belanja Barang Cetakan, Uraian Kegiatan 52201.12.156 dan 52201.12.157 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
11. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.12; Belanja Barang Cetakan, setelah Uraian Kegiatan 52201.12.171; franco infaboard ditambah 2(dua) uraian Kegiatan lagi 52201.12.172 dan 52201.12.173, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.1; Belanja Bahan Baku Bangunan, Uraian Kegiatan 52202.1.302 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.2; Belanja Bahan / Bibit Tanaman setelah Uraian Kegiatan 52202.2.298; Wuni Uk. 60 – 80 Cm, ditambah 9 (sembilan) Uraian Kegiatan lagi yaitu 52202.2.299 sampai dengan 52202.2.307, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.14. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.4. Belanja Bahan Obat-obatan, Uraian Kegiatan 52202.4.15, 52202.4.16, 52202.4.27, 52202.4.56, 52202.4.57, 52202.4.66, 52202.4.90, 52202.4.132, 52202.4.139, 52202.4.143, 52202.4.145, 52202.4.191, 52202.4.207, 52202.4.214, 52202.4.216, 52202.4.293, 52202.4.357, 52202.4.360, 52202.4.361, 52202.4.362, 52202.4.364, 52202.4.442, 52202.4.485, 52202.4.488, 52202.4.512, 52202.4.588, 52202.4.600, 52202.4.645, 52202.4.655, 52202.4.681, 52202.4.717, 52202.4.882, 52202.4.893, 52202.4.940, 52202.4.941, 52202.4.1082, 52202.4.1341, 52202.4.2303, 52202.4.2335, 52202.4.2344 dan 52202.4.2487 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.4. Belanja Bahan Obat-obatan, setelah Uraian Kegiatan 52202.4.2637; Zypras 0,5 mg, ditambah 9(Sembilan) uraian kegiatan lagi yaitu 52202.4.2638 sampai dengan 52202.4.2646, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.6; Belanja Belanja Persediaan Makanan Pokok, setelah Uraian Kegiatan 52202.6.162; wortel, ditambah 2(dua) Uraian Kegiatan lagi yaitu 52202.6.163 dan dengan 52202.6.164, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
17. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.10; Belanja Bahan Non Medis, setelah uraian kegiatan 52202.10.41; Sawi Putih, ditambah 14 (empat belas) uraian kegiatan lagi yaitu 52202.10.42 sampai dengan 52202.10.55, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.18. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.11; Belanja Bahan Praktek/Percontohan, Uraian Kegiatan 52202.11.823, 52202.11.1257, 52202.11.1261, 52202.11.1262, 52202.11.1263, 52202.11.1265, 52202.11.1268, 52202.11.1269, 52202.11.1270, 52202.11.1273, 52202.11.1280, 52202.11.1292, 52202.11.1293, 52202.11.1357, 52202.11.1359, 52202.11.1367 dan 52202.11.1425 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
19. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.11; Belanja Bahan Praktek/Percontohan, Uraian Kegiatan setelah 52202.11.2353; Elastik lebar 6 cm, ditambah 52 (lima puluh dua) Uraian Kegiatan lagi yaitu 52202.11.2354 sampai dengan 52202.11.2405, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
20. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.17; Belanja Bahan Medis, setelah Uraian Kegiatan 52202.17.216; Mineral Mix (Program gizi), ditambah 9 (Sembilan) uraian kegiatan lagi yaitu 52202.17.217 sampai dengan 52202.17.225, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
21. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52202; Belanja Bahan Material, Kegiatan 52202.17; Belanja Bahan Medis, ditambah 1 (satu) kode kegiatan lagi yaitu 52202.18; belanja Pakaian Dinas dengan uraian kegiatan 52202.18.1, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
22. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52203; Belanja Jasa Kantor, kegiatan 52203.4; kegiatan Belanja Jasa Pengumuman Lelang/ Pemenang Lelang/ Jasa Publikasi, Uraian Kegiatan Setelah 52203.4.7; Kanal Berita Online Paket per Artikel ditambah 3 (tiga) uraian kegiatan lagi Yaitu 52203.4.8 sampai dengan 52203.4.10, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.23. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52203; Belanja jasa Kantor, kegiatan 52203.26; Belanja Tenaga Borongan/ Tenaga Lepas/ Tenaga Harian, Uraian Kegiatan 52203.26.164, 52203.26.360, 52203.26.386 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
24. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52203; Belanja jasa Kantor, kegiatan 52203.28; Belanja Jasa Hiburan, setelah uraian kegiatan 52203.28.16; Rebana Kelompok Kecil dengan jumlah anggota 15 orang ditambah 13 (tiga belas) uraian kegiatan lagi yaitu 52203.28.17 sampai dengan 52203.28.29, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
25. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52204; Belanja Premi Asuransi, Kegiatan 52204.1; Belanja Premi Asuransi Kesehatan, Uraian Kegiatan 52204.1.1 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
26. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52204; Belanja Premi Asuransi, Kegiatan 52204.3; Belanja Premi Asuransi Ketenaga Kerjaan, Uraian Kegiatan 52204.3.3 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
27. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52205; Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, kegiatan 52205.5; Belanja Pajak Kendaraan Bermotor, setelah uraian kegiatan 52205.5.21; Perpanjangan Kendaraan bermotor Roda 6 (enam) dan Sejenisnya ditambah 4 (empat) uraian kegiatan lagi yaitu 52205.5.22 sampai dengan 52205.5.25, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
28. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52210; Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, kegiatan 52210.1; Belanja Sewa Meja Kursi, uraian kegiatan 52210.1.1 sampai dengan 52210.1.3 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.29. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52210; Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Kegiatan 52210.1; Belanja Sewa Meja Kursi, setelah uraian kegiatan 52210.1.15; Sewa Gubug+Pondokan ditambah 1 (satu) kode kegiatan lagi yaitu 52210.1.16, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
30. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52210; Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Kegiatan 52210.9; Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor; Uraian Kegiatan 52210.9.14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
31. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52211; Belanja Makanan dan Minumam, Kegiatan 52211.5; Belanja Air Minum / Minuman Dalam Kemasan, Uraian Kegiatan 52211.5.1 dan 52211.5.5 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
32. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52214; Belanja Pakaian Khusus dan hari-hari tertentu, Kegiatan 52214.6; Belanja Perlengkapan Pakaian Dinas/ Harian, Uraian Kegiatan 52214.6.7, 52214.6.8, 52214.6.9, 52214.6.10, 52214.6.11, 52214.6.77 dan 52214.6.78 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
33. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas; Kegiatan 52215.1 sampai dengan 52215.3 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
34. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52217; Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS, Kegiatan 52217.4; Belanja Kontribusi, Uraian Kegiatan 52217.4.18 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.35. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52221; Belanja Jasa Konsultansi, kegiatan 52221.2; Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, setelah uraian kegiatan 52221.2.89; Biaya Perencanaan dan Monitoring Pekerjaan Gedung lebih dari 1,5 M – 2 M, ditambah 1 (satu) uraian kegiatan lagi yaitu 52221.2.90, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
36. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52223; Belanja Barang/Jasa untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pihak Ketiga, Kegiatan 52223.1; Belanja Barang / Jasa yang akan diserahkan kepada Masyarakat Uraian Kegiatan 52223.1.20 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
37. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52223; Belanja Barang/Jasa untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pihak Ketiga, Kegiatan 52223.1; Belanja Barang / Jasa yang akan diserahkan kepada Masyarakat, setelah Uraian Kegiatan 52223.1.20; Uang Saku Transmigrasi ditambah 2 (dua) uraian Kegiatan lagi yaitu 52223.1.21 dan 52223.1.22, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
38. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52226; Belanja Jasa Narasumber / Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, Kegiatan 52226.1; Belanja Jasa Narasumber / Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, Uraian Kegiatan 52226.1.61, 52226.1.80 dan 52226.1.84 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
39. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52226; Belanja Jasa Narasumber / Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, Kegiatan 52226.1; Belanja Jasa Narasumber / Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, setelah Uraian Kegiatan 52226.1.102; Honorarium Juri Lomba Kebudayaan, ditambah 2 (dua) Uraian Kegiatan lagi yaitu 52226.1.103 dan 52226.1.104, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.40. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52314; Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kegiatan 52314.11; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Mesin Proses, Uraian Kegiatan 52314.11.180 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
41. Ketentuan Lampiran setelah Kode Rekening 52317; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor, setelah Kegiatan 52317.3; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan barang ditambah 1 (satu) kegiatan lagi dengan Kegiatan dan uraian kegiatan 52317.4.1, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
42. Ketentuan Lampiran setelah Kode Rekening 52317; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor, ditambah 1 (satu) kode Rekening lagi yaitu 52318; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor dengan Kegiatan 52318.2; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang, dengan Uraian Kegiatan 52318.2.1 sampai dengan 52318.2.3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
43. Ketentuan Lampiran setelah Kode Rekening 52327; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kantor, Kegiatan 52327.5; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat kantor lainnya, setelah Uraian Kegiatan 52327.5.23; Stapler besar, ditambah 15 (lima belas) Uraian kegiatan lagi yaitu 52327.5.24 sampai dengan 52327.5.38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.44. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52328; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, kegiatan 52328.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Meubelair, Uraian Kegiatan 52328.1.25, dan 5238.1.52 berubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
45. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52328; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, kegiatan 52328.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Meubelair, setelah Uraian Kegiatan 52328.1.52 ditambah 4 (empat) uraian kegiatan lagi, yaitu 52328.1.53 sampai 52328.1.56, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
46. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52328; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, kegiatan 52328.4; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Alat Pendingin, setelah Uraian Kegiatan 52328.4.25; Ventilating Fan, ditambah 4 (empat) Uraian kegiatan lagi yaitu 52328.4.26 sampai dengan 52328.4.29, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
47. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52328; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, kegiatan 52328.5; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Dapur uraian Kegiatan 52328.5.8 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
48. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52328; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, kegiatan 52328.6; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Rumah Tangga, setelah Uraian Kegiatan 52328.6.154 ditambah 2 (dua) uraian kegiatan lagi yaitu 52328.6.155 dan 52328.6.256, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.49. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Komputer Unit Jaringan, setelah Uraian Kegiatan 52329.1.30; Tiang besi, ditambah 5 (lima) uraian kegiatan lagi yaitu 52329.1.31 sampai dengan 52329.1.35, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
50. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.2; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Personal Komputer, setelah Uraian Kegiatan 52329.2.27; Net book 14 core 13 Ram 4 Gb – HDD 500 Gb, ditambah 1 (satu) uraian Kegiatan lagi yaitu 52329.2.28, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
51. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.5; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer, uraian Kegiatan 52329.5.29 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
52. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.5; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer, setelah uraian Kegiatan 52329.6.106; CPU core I7, ditambah 5 (lima) uraian kegiatan lagi yaitu 52329.6.107 sampai dengan 52329.6.111, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
53. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.6; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Jaringan, Uraian Kegiatan 52329.6.23 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.54. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52329; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52329.6; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Jaringan, setelah Uraian Kegiatan 52329.6.96; ditambah 1 (satu) uraian kegiatan lagi yaitu 52329.6.97, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
55. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52331; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Studio, Kegiatan 52331.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Studio Visual, setelah Uraian Kegiatan 52331.1.80; Sub Woofer 18” ditambah 1 (satu) uraian kegiatan lagi yaitu 52331.1.81, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
56. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52331; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Studio, Kegiatan 52331.2; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Studio Video dan Film, setelah uraian kegiatan 52331.2.33; Pembuatan Videowall untuk Pendopo, ditambah 24 (dua puluh empat) uraian kegiatan lagi yaitu 52331.2.34 sampai dengan 52331.2.57, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
57. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52332; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Komunikasi, Kegiatan 52332.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Komunikasi Telephone, setelah Uraian Kegiatan 52332.1.9; Smartphone android RAM 4 GB internal 32 GB, ditambah 1 (satu) Uraian Kegiatan lagi yaitu 52331.1.10, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.58. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kedokteran Umum, uraian kegiatan 52334.1.36 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
59. Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52324.8; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah, Uraian Kegiatan 52324.8.34 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
60. Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52337; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, kegiatan 52337.13; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Peraga / Praktek Sekolah, setelah uraian kegiatan 52337.13.246; Matras Karet 200x100x16 cm ditambah 1 (satu) uraian kode rekening lagi yaitu 52337.13.247, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
61. Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52382; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Buku, Kegiatan 52382.1; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, setelah uraian kegiatan 52382.1.135; Buku Guru IX Matematika semester I & II, ditambah 65 (enam puluh lima) uraian kegiatan lagi, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
|