KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (UKPBJ) mengamanatkan UKPBJ menyusun dan menerapkan Kode Etik di lingkungan UKPBJ.
- UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Samosir No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Perbup Samosir No. 7 Tahun 2019.
- Tujuan Kode Etik UKPBJ; Kode Etik dan Konflik Kepentingan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan; Panitera Majelis Pertimbangan; Tata Cara Persidangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
- 9
|