Tujuan pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa ini adalah : a. meningkatkan efisiensi; b. menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa; c. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergi antar BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat