Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 31 Tahun 2019

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa ini adalah : a. meningkatkan efisiensi; b. menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa; c. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergi antar BUMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/32
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan