Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 4; Bab IV Kode Etik, Pasal 5; Bab V Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pasal 6-Pasal 8; Bab VI Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Pasal 9; Bab VII Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Pasal 10-Pasal 11; Bab VIII Penegakan Kode Etik, Pasal 12-Pasal 17; Bab IX Penutup, Pasal 18. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam mengevaluasi perilaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat