Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 31 Tahun 2019

Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 4; Bab IV Kode Etik, Pasal 5; Bab V Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pasal 6-Pasal 8; Bab VI Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Pasal 9; Bab VII Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Pasal 10-Pasal 11; Bab VIII Penegakan Kode Etik, Pasal 12-Pasal 17; Bab IX Penutup, Pasal 18. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam mengevaluasi perilaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 31
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan