Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Dan Pertamanan Serta Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara konfrehensif, terpadu, proporsional, efektif dan efisien; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih, unggul, gagah dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan berupa revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan; bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka, tata hijau tata perkotaan Kota Banjarmasin yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestaru serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pengotoran udara diwilayah Kota Banjarmasin; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Pertamanan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Dan Kemitraan; Zone-Zone Bebas Sampah; Larangan; Tim Operasi Juitisi Kebersihan; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pembiayaan Dan Kompensasi; Wilayah Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang; Surat Pendafataran; Penetapan Retribusi; Tata Cara pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Pati diperlukan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat; bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap Kesehatan; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di Daerah sebagai KTR. Tempat atau kawasan tersebut meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangann Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat
UPI' PJU adalah UPI' Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Penerangan Jalan Umum.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
1 1 . Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D PEMBERTUKAR DAR KEDUDUKAR
Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' PJU.
(2) UPI' PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUlfAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' PJU, terdiri dari : a. kepala UPT; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAR RIRCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPIT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana serta pemeliharaan Penerangan Jalan Umum dan sarananya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
b. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas UPI' PJU;
f. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
g. pembuatan laporan hasil kegiatan UPT PJU serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
d. merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
e. melaksanakan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
f. melaksanakan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
h. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas UPI' PJU;
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' PJU.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koorclinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr PJU sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPrPJU;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data
dan infonnasi;
i, mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; I. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan Iain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.AN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT PJU dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT PJU melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT PJU sebagaimana climaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT PJU wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT PJU.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT PJU.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DAL.AM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan clan pemberhentian dalam jabatan struktural clan jabatan fungsional di lingkungan UPT PJU, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 18
Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
perturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air
Atau Sumber Air Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, proses penyelesaian perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2009 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan
diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air
sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat
serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas
air dan peningkatan kualitas air limbah serta untuk
mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan
pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sisa dari suatu hasil usaha
dan/atau kegiatan berwujud cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk mencapai kesejahteraan dan mutu hidup generasi sekarang dan masa depan, maka lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup yang bersih bebas dari pencemaran; berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Wajo berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang 2 mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; terjadinya penurunan kualitas maupun kuantitas sungai, waduk dan sumber daya air lainnya di Kabupaten Wajo diperlukan upaya untuk pelestarian sumber daya air; dengan adanya kawasan karst di Kabupaten Wajo, diperlukan upaya pelestarian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinrahan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/10,TLD NO.38, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
ABSTRAK:
Bahwa Maluku sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau dan gugusan pulau-pulau dengan luas wilayah laut yang besar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah nasional yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi fisik terumbu karang di Maluku yang telah rusak dan guna mengatasi kerusakan ekosistem terumbu karang dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah. Wilayah laut di Maluku mengandung sumber daya ekosistem terumbu karang yang merupakan kekayaan alam bernilai tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem terumbu karang,
maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan ekosistem terumbu karang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1984; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Kerjasama dan Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Larangan, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar Pengelolaan Air Bawah Tanah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pengelolaan Air Bawah Tanah dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP 28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No.25 Tahun 2000; Kepres No.64 Tahun 1972; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Landasan; WIlayah Cekungan Air; Wewenang dan Tanggungjawab; Teknik pengelolaan air bawah tanah; Kegiatan inventarisasi; Perencanaan pendayagunaan serta Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat