ABSTRAK: |
- a. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028, antara lain menegaskan
pembangunan kesehatan · diarahkan pada
peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan
masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong
peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan
lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai
entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan
memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta
kearifan lokal;
b. bahwa untuk mengimplementasikan pembangunan
a. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028, antara lain menegaskan
pembangunan kesehatan diarahkan pada
peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan
masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong
peran serta swasta dalarn peningkatan keunggulan
lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai
entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan
memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta
kearifan lokal;
b. bahwa untuk mengimplementasikan pembangunan
kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara
penyelenggaraan kesehatan
melalui upaya
kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara
penyelenggaraan kesehatan melalui upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya
saing untuk melaksanakan pembangunan
kesehatan
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya
saing untuk melaksanakan pembangunan
kesehatan
dalam
rangka mewujudkan
dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di Daerah;
kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa pembangunan kesehatan secara menyeluruh
diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang
umum dan spesifik, sesuai dengan determinan
sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan
produktif, dengan melibatkan seluruh komponen
yang dilakukan
c. bahwa pembangunan kesehatan secara menyeluruh
diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang
umum dan spesifik, sesuai dengan determinan
sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan
produktif, dengan melibatkan seluruh komponen
yang
secara
dilakukan
terpadu dan
secara
terpadu dan
bertanggungjawab dalam
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
kesehatan;
penyelenggaraan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Sela tan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan
ten tang Penyelenggaraan
ten tang Penyelenggaraan
Kesehatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nornor 151, Tambahan Lembaran
Negara �publik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-imdang Nomor 13, Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor
1. Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun
1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor
151, Tambahan Lembaran
Negara
�fpublik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-imdang Nomor 13, Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2, Tahun
2, Tahun 1964 tentang
1964
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-µ,lndang Nomor 47, Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-µ,lndang Nomor 47, Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
•
•
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Wabah
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Wabah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun l 996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
•
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
•
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4130);
2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4130);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan,
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan,
Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3
3
2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4219);
2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4219);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
•
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
•
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
14. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
•
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
•
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana
17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
19. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
19. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
4
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn.or 5234);
•
•
Indonesia Nomor
5234);
23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jarninan Scsial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (bembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3253);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3447);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995
tentang Penelitian .@m Pengembangan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
•
23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3253);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesla Nornor 3447);
•
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995
tentang Penelitian .@m Pengembangan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
Indonesia Nomor 3609);
3609);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan
27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta
Hasil Penelitian an Pengembangan oleh Perguruan
Tinggi �\m Lernbaga Penelitian dan Pengembangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta
Hasil f'.l\nelitian )m Pengembangan oleh Perguruan
Tinggi �an Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 43, Tambahan Lernbaran Negara Republik
5
5
Indonesia Nomor 4497);
Indonesia Nomor 4497);
30. Peraturan Pernerintah Nomor
J}J Tahun
2005
30. Peraturan Pemerintah Nomor
JJ9 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan �an Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
tentang Pedoman Pembinaan tt!an Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4592);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006
tentang Perizinan Melakukan Kegiatan dan
Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing,
Lembaga Penelitian
an Pengembangan Asing,
Badan Usaha Asing isfan Orang Asing (Lembaran
I
Nornor 4592);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006
tentang Perizinan Melakukan Kegiatan dan
Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing,
Lembaga Penelitian
' an Pengembangan Asing,
Badan U saha Asing
- an Orang Asing (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4666);
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4666);
•
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
Nornor
•
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tiiliun 2007
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Nornor
34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembatart Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4761);
(Lembarar; Negara Republik Indonesia Ta.nun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4761);
•
•
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik
36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5078);
Indonesia Tahun 2009 Nomor
124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5078);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur
Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107); sebagaimana telah diubah
Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
6
6
Republik Indonesia Nomor 5209);
38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
l
Republik Indonesia Nomor 5209);
38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor l
Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan
kf7an Penyebarluasan Peraturan Perundang
Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan
�an Penyebarluasan Peraturan Perundang-
"-l
A'.fndangan;
39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/
MENKES/SK/VIII/2003
.\A ..-trndangan;
39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/
MENKES/SK/VIIl/2003
tentang
Pedoman
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi
Kesehatan;
Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi
Kesehatan;
40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/
MENKES/SK/V /2009 tentang Sistem Kesehatan
Nasional;
40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/
MENKES/SK/V /2009 tentang Sistem Kesehatan
Nasional:
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
•
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
255);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan
•
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
255);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 250).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENYELENGGARAAN KESEHATAN
BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV TANGGUNG JAWAB
BAB V KEWENANGAN
BAB VI RUANG LINGKUP
BAB VII SISTEM KESEHATAN PROVINSI
BAB VIII STRATEGI PENYELENGGARAAN KESEHATAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB Xl KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEHATAN
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII SANKSI
BAB XIV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
|