Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaan, Pembiayaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), Paket Pelayanan, Biaya Kapitasi Di Pkk 1 Dan Klaim Persalinan, Klaim Biay Pelayanan di PKK 2, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat