-PENDIRIAN - PERUSAHAAN - BENDE SEGUGUK- DAERAH TINGKAT II -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir
ABSTRAK:
Untuk penguatan dan efisiensi persahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu restrukturisasi Dewan Direksi yang diatur dan ditetapkan dalam Pertaturan Daerah .
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 tahun 1959; UU No: UU No 5 tahun 1962; UU No 32 tahun 2004; Perda Tingkat II No 10 tahun 1979;
materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, obyek, subjek, pengangkatan direksi, penghentian Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu alternatif upaya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber daya daerah dan pilar perekonomian masyarakat.Oleh karena itu perlu ditetapkan Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang tata cara pendirian dan badan hukum, maksud dan tujuan pembentukan, tempat kedudukan, bidang usaha, serta mitra kerja. Kemudian juga diatur tentang jenis, tata cara perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan, tangung jawab dan tuntuan ganti rugi, tentang anggaran dasar dan administrasi pembentukan, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 2 tahun.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diatur lebih lanjut dalam berdasarkan keputusan RUPS dan Anggaran Dasar BUMD.
Perda ini terdiri dari : 45 hlm, Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada PDAM
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Daerah sebesar Rp.23.745.597.758,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan asset milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; dan Pengawasan oleh BPD dan/atau pengawas internal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupatcn Kubu
Raya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan upaya untuk memperkuat
struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu
Raya dalam bentuk penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undung Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah keseluruhan penyertaan modal
daerahyang disertakan Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi sebesar
Rp13.912.051.330,00 (tiga belas milyar sembilan ratus dua belas juta lima puluh
satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PDAM dari
bagian laba secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
Diubah sebagian dengan
Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MALEO KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan tambahan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya tambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja PD Pasar Palembang Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pedoman dalam penataan kepegawaian di lingkungan PD Pasar Palembang Jaya, maka Perda No. 7 Tahun 2005 tetang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai direksi, calon pegawai, pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu membentuk Pera.turan Daerah 1-entang Perubahan Atas Peraturan Dererah
Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OOB;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2OO8;Peraturam Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2OO8;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2OO9;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2OlO;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kinantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat