Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan tambahan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya tambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat