PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KUBU RAYA: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupatcn Kubu
Raya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan upaya untuk memperkuat
struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu
Raya dalam bentuk penyertaan modal
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undung Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 5 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah keseluruhan penyertaan modal
daerahyang disertakan Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi sebesar
Rp13.912.051.330,00 (tiga belas milyar sembilan ratus dua belas juta lima puluh
satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PDAM dari
bagian laba secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
- Penjelasan 4 hlm
|