Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 137
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang ctijabarkan dalam kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal dua puluh satu bulan November Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; sebagaimana telah diubah beberapa kali
, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hannonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Bad.an Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Pera
t
uran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten
, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197)
; 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan W ewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 109
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224)
; 16
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754)
; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 20
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
, Penganggaran dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
, dan Tertib Adrninistrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ten tang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431)
; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 24
. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kata Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 25. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11)
; 26
. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5)
; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal belum dapat diimplementasikan karena terdapat salah satu tahapan yang tidak dilaksanakan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dapat Melakukan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Daerah menarik dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
ABSTRAK:
Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan dalam menunjang perekonomian daerah diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat yang memegang teguh prinsip kehati-hatian secara serasi, selaras, dan seimbang dengan berbagai unsur pembangunan antara lain melalui penggabungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran Dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang, paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak didirikan dilakukan peleburan atau penggabungan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat diperlukan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penggabungan, Peralihan Aset, Hak, Kewajiban dan Kepegawaian, Nama dan Logo, Kekayaan Perumda, Kegiatan Usaha, Bentuk Badan Hukum, Kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Cabang, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar dan Modal yang Disetor, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya,, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13), dicabut.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran dan
kontribusi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten Bandung Barat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pendanaan, kerjasama dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk karena untuk menjamin dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif terpadu dan berkesinambungan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012;
Perda ini menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi Arsip; Layanan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat; Larangan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2022/NO.5, TLD.2022, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 6 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali
Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 24 bulan september tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 01 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 01 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Lampiran 454 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 2.331.628.649.806,00
b. Belanja Daerah Rp. 2.647.724.195.869,00
Defisit Rp. (316.095.546.063,00)
c. Pembiayaan Daerah Netto Rp. 316.095.546.063,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri A No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan peru bahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah jika diperlukan, maka
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingta: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
12 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 17 Tahun 2021
jumlah 771 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik, setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,
b. untuk memenuhi ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Persetujuan Bangunan gedung
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 .
Bangunan Gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat pengaturan mengenai Fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna Bangunan Gedung pada setiap tahap penyelenggaraan Bangunan Gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
-
-
51
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2022 (5): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.19 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat