Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp. 2.331.628.649.806,00 b. Belanja Daerah Rp. 2.647.724.195.869,00 Defisit Rp. (316.095.546.063,00) c. Pembiayaan Daerah Netto Rp. 316.095.546.063,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat