Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penggabungan, Peralihan Aset, Hak, Kewajiban dan Kepegawaian, Nama dan Logo, Kekayaan Perumda, Kegiatan Usaha, Bentuk Badan Hukum, Kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Cabang, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar dan Modal yang Disetor, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya,, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat