Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
tabu, dulum tangLa periganbangan days aparalur di lingkungati Pemcrintah Kola flaniarbaru secara bcrdaya gum) dan herhastl guns sena meningkatkan kompetensi pegauai dalam melaksanakan togas pcnicrintahan dan pcmbangunan. perlu inemberikan kesempaun kepatia Peganai Negev' Sipd di lingkungan Penicrinuili Kola Banjathani tiniuli nwngikuti pcndidikan nwlalui jalur iugas Iwlajar:halina pelaksanaan Nmbenzin tugas belay): hagi Pcgaani Negeri Sipil
PeinetintahKota Banjarbaru untuk mengtryunnalisasikan pengatibangan Number day a aparatut dacrab di lingkuninut Pernerintah Kota Banjarharu scsuai dettgan kebutulian peganni dan organisasi:Nihau berdasarkan penimbangan icboguiriuma dimaksud bumf a Jan hand' b di atas. perlu mem-thy/am densan Peraturon Walikota renting !Woman Pelaksanaan I'endidikan Togas Belajar Ragi Pegawai Neter-1 Siptl 1M1 Litigkungan Pcmcnntah Kota Itanjarbant
Undang-It ndang Nowt K Lilian 1974;Undang4 int:Lang Nomor 9 lahun 1 999;I Utlang-lindang Nomor IDahun 2004;Undang-1 aidang Nomor 32 Fallen 2004;lanilang-Ilndang Nom, 33 I ahun 2004;Pcraturon Pentcrinuh Noun,: 100 Tahun 2000;Peraiuran Pancrinuth Nullity 101 Tahun 2000;Permuran Pemenntah Nomor 58 Tabun 2005;Pcraturan Mcnicri 1)alain Nagai Nomor 13 Tabun 2006;Peracuran Dacrah Kota [imprint:1i Nomor 12 I abun 2007;Fliaturan I hicr.th Kou LIarnarhasu Nomor 2 Tahun 2008;Penuuran Daarth Kota ktantarharu Nano 10 Ialum 2008;Pcmiuran Dacrah Nova lianjartxtru Nomor 11 Tabun 2(014;Pcraturan Doemh Nob Ilanyarbam Nomor 12 Tabun 2008;Pcraturan Dacrah Kola Ijanjatharu Nomor 13 Tahun 2008;Pcmturan Walikou Paniarbaru Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemberian Tugas Belajar;Seleksi Calon Mahasiswa Tugas Belajar;Pelaksanaan Tugas Belajar;Kewajiban, Larangan dan Sanksi;Alumni Lucas Iiklajar;Pembiayaan Tugas Belajar;Pembinaan, evaluasi dan Monitoring;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia perlu dilaksanakan pendidikan keagamaan dan Pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal dirasa sangat kurang sehingga untuk mencapai tujuan perlu didukung dengan pendidikan keagamaan nonformal serta agar pendidikan keagamaan nonformal dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu diatur pemberian bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan Nonformal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 16 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 29 Tahun 1990; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1/PNPS Tahun 1965;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar, Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Kedudukan, Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal, Penyelenggara dan Tenaga Pendidik, Perizinan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, perlu
meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap
Pesantren dalam menunjang fungsi Pendidikan, Dakwah,
dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal
12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sinergitas Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah, Kelembagaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha
kesehatan sekolah di setiap Satuan Pendidikan; Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan untuk dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, dan mengembangkan prinsip hidup sehat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2010; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan, Satuan pendidikan, Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tim Pembina UKS satuan Pendidikan, Tim Pelaksana UKS satuan Pendidikan, Sekretariat TP UKS satuan Pendidikan, Pembinaan dan pengembangan UKS. BAB II TUJUAN DAN SASARAN, Tujuan UKS, Sasaran UKS. BAB III KEGIATAN POKOK USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Kegiatan pokok UKS melalui Trias UKS, Trias UKS,Pendidikan Kesehatan, Pelayanan kesehatan, Pembinaan lingkungan sekolah sehat, menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Pembinaan dan pengembangan UKS, Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS. BAB V TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS, Tugas TP UKS Kabupaten, Keanggotaan TP UKS Kabupaten ditetapkan oleh Bupati, Sekretariat tetap TP UKS kabupaten, Tugas TP UKS kecamatan, Keanggotaan TP UKS Kecamatan ditetapkan oleh Camat, TP UKS Kecamatan, Tugas Tim Pelaksana UKS, Kenggotaan Tim Pelaksana UKS di Satuan pendidikan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, KOORDINASI DAN PELAPORAN, TP UKS Kabupaten, TP UKS Kecamatan, dan Tim pelaksana UKS melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan koordinasi dapat dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait, Pelaporan dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) bulan. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
VIII Bab, 23 Pasal (11 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Standar nasional perpustakaan sekolah luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan SLB digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan SLB. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Roudatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 10, BN 2017/ NO 66; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2015
Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Yang Berasal Dari Kabupeten Tapin
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Yang Berasal Dari Kabupeten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung
peningkatan kualitas pendidikan Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin sesuai dengan perkembangan
pendidikan kepamongprajaan, perlu
memberikan bantuan biaya uang buku dan
referensi serta riset/penelitian bagi Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
bahwa untuk kelancaran pemberian biaya uang
buku dan referensi serta riset/penelitian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan pengaturan mengenai Pemberian
Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi serta
Riset/Penelitian bagr Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari
Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan
Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang
berasal dari Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2Ol; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2OO8; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2O11;dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2O14.
Peraturan Bupati ini Memuat Tentang Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan
Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang
berasal dari Kabupaten Tapin, dengan Sistematika;
I(ETENTUAN I'UUM; MAIGUD DAT{ TUJI.'AIT; HIK DAII KttrIA"rrBAN; PEMBERIAIT BANTUAN BIAYA; dan KETENTUAN PEIIUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat